maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Direktorat Jenderal Imigrasi

Selama PPKM Darurat, Pelayanan Paspor Dihentikan Sementara

Pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan sementara.

arsip tempo : 1713463740100.

Ilustrasi pelayanan paspor di masa adaptas kebiasaan baru.. tempo : 1713463740100.

Direktorat Jenderal Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi di Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021. Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan, selama masa PPKM darurat kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.

Selain itu, Angga menuturkan bahwa Sistem antrean daring melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga saat ini ditutup sementara. "Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat, " tuturnya, melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.

Di samping pelayanan bagi WNI, Angga menjelaslan, pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan sementara. Penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui laman izintinggal- online.imigrasi.go.id

Kemudian, untuk permohonan visa saat ini juga bisa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu ke Perwakilan RI atau ke kantor imigrasi. "Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi,” kata Angga

Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini, ujar Angga, bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur live chat pada website www.imigrasi.go.id, " tutur Angga.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 April 2024

  • 17 April 2024

  • 16 April 2024

  • 15 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan