maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Otonomi Sekolah Menggunakan Dana BOS

Sekitar 20 persen dana bantuan operasional sekolah digunakan untuk pembelanjaran di masa pandemi.
Ilustrasi siswa-siswa belajar. tempo : 169567683116_

JAKARTA – Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Suyanto, menyatakan sudah menantikan sejak lama perubahan skema pemberian dana bantuan operasional sekolah (BOS) regular. Menurut dia, penyaluran BOS secara langsung kepada sekolah lebih realistis dibandingkan sebelumnya.

Suyanto mengatakan sekolah mendapatkan tanggung jawab penuh dalam penggunaan serta pelaporannya.  “Sekarang sampai ke sekolah itu artinya sekolah punya otonomi dalam penggunaan dana BOS,” ujarnya, kemarin.

Dengan skema ini, kata Suyanto, penyaluran dana semakin efektif. Artinya, sekolah tak harus menunggu lama karena birokrasi. Sekolah dapat segera merencanakan dan langsung menggunakan dana BOS dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. “Ini efektif karena kurangi peluang terjadinya penyimpangan,” tuturnya. ujarnya.

Fleksibilitas alokasi dana BOS reguler tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dalam beleid ini sekolah dapat menetapkan kebutuhan secara otonom dan bertanggung jawab. Sejumlah batasan yang diatur sebelumnya, seperti pembayaran guru honorer maksimal 50 persen kini ditiadakan. 

Dalam kebijakan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Selain itu, dana bantuan dapat digunakan pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker dan penunjang kebersihan lainnya.

Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 20 Jakarta, Dadan, mengatakan selama pandemi sekitar 20 persen dana BOS dialihkan untuk sistem pembelajaran. Dana yang diterima juga digunakan untuk persiapan belajar tatap muka ketika sekolah diberi kesempatan untuk menjadi piloting project belajar tatap muka tahap pertama. 

Selain itu, lewat dana BOS, sekolah dapat menyiapkan insfrastruktur persiapan sekolah tatap muka terbatas dengan membangun tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, sabun cuci tangan dan thermo gun. Sekolah bisa membuat spanduk sosialisasi pencegahan Covid-19 dan masker cadangan untuk siswa. "Sekitar 20 persen dana BOS digunakan untuk pembelanjaran di masa pandemi Covid-19," ujar Dadan.

Dadan mengatakan tidak mengalami kendala penyaluran dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama pandemi Covid-19. Menurut dia sistem pencairan dana memudahkan sistem administrasi sekolah. 

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sutanto, menjelaskan penyaluran dana BOS berbeda dibandingkan 2019. Kebijakan baru ini lebih efisien dan cepat sekolah menerima dana. “Pada 2021, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per Kabupaten/Kota,” kata dia.

Menurut Susanto, dana BOS memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengularan sekolah. Kebijakan fleksibel ini, kata dia, tak memberikan batasan dalam penggunaannya dan sekolah dapat mengalokasikan sesuai kebutuhan dalam menunjang mutu pendidikan. “Bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah,” tuturnya.

Sutanto mengatakan anggaran dana BOD tahun ini masih tetap, untuk satu SD, per anak dalam satu tahun sebesar Rp900 ribu. Pemerintah mengalokasikan dana BOS pada 2021 sebesar Rp52,5 triliun bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Pemerintah juga mengubah nilai satuan biaya operasional sekolah berbeda antardaerah. Perhitungan berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang sekolah dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900 ribu (terendah) sampai Rp1,96 juta (tertinggi). Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1,1 juta (terendah) sampai Rp2,48 juta (tertinggi). Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1,5 juta (terendah) sampai Rp3,47 juta (tertinggi).

Adapun sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1,6 juta (terendah) sampai Rp3,72 juta (tertinggi). Sedangkan sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3,5 juta (terendah) sampai Rp7,94 juta (tertinggi).

Inforial

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 September 2023

  • 24 September 2023

  • 23 September 2023

  • 22 September 2023


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan