Koperasi Dorong Pengembangan UMKM
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahTeten Masduki berharap para pelaku usaha kecil mikro dan menengah dapat menjadi anggota Koperasi. Pasalnya, rata-rata UMKM memiliki persoalan dalam akses permodalan, produksi dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi.
"UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalannya," kata Teten pada pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, secara daring, Rabu (10/2).
Menurut Teten, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop).
Teknologi informasi lanjutnya bisa dimanfaatkan untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota). "Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang," ujar Teten.
Pada kesempatan tersebut, Teten memberikan apresiasi kepada IWAPI yang memiliki kepedulian tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun, dengan anggota lebih dari 30 ribu orang. Anggotanya 85 persen pengusaha dengan skala usaha kecil dan mikro, 13 persen berskala menengah dan 2 persen skala besar. "Sehingga, 98 persen anggota IWAPI adalah UMKM," kata Teten.
Pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, secara daring, Rabu (10/2).
Program PEN
Menteri Teten mengungkapkan di Triwulan II 2020 terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 yang sempat menyentuh angka - 5,32 persen (terendah sejak 1999) dan -3,49 persen di Triwulan III 2020.
Namun demikian, lanjut Teten, lewat program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan rebound mencapai target 4,5 – 5,5 persen.
"Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Yaitu, ketersediaan vaksin Covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi," ujarnya.
Sementara untuk reaktivasi dan menumbuhkan kembali koperasi dan UMKM pasca pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi usaha mikro kecil dan koperasi. “Antara lain, kemudahan untuk koperasi, dimana pendirian koperasi bisa dengan 9 orang, rapat anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi,” kata Teten.
Selain itu, ada juga izin tunggal bagi usaha menengah kecil (UMK), pengelolaan terpadu, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemitraan UMK (alokasi 30 persen rest area/infrastruktur publik). "Minimal 40 persen produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah," pungkas Teten.(*)
Inforial