maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Pemkab Bekasi

Mendagri Diharapkan Segera Melantik Wabup Bekasi

Tim Kuasa Hukum menilai H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.

arsip tempo : 171172243335.

Tim Kuasa Hukum Akhmad Marjuki mengirimkan surat somasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait desakan pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Bekasi terpilih H Akhmad Marjuki, di Kantor Mendagri, Jakarta, Rabu (3/2).. tempo : 171172243335.

Jakarta- Tim Kuasa Hukum Akhmad Marjuki mengirimkan somasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait desakan pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Bekasi terpilih H Akhmad Marjuki. Tim Kuasa Hukum menilai Akhmad Marjuki berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022. 

 

“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ilhamsyah, SH dan Harry Syahputra SH, Kuasa Hukum Akhmad Marjuki, Rabu (3/2).

 

Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa persoalan timbul ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki. Karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Panitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

 

Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam pasal 176 UU Pilkada. “Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD  dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup,” kata Ilhamsyah.

 

Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil. “Persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu. Hal tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran Kemendagri,” ucapnya. 

 

Didalam surat somasi Tim Kuasa Hukum mempertanyakan kenapa hingga sekarang Kemendagri belum melantik Wakil Bupati terpilih. “Hal tersebut telah melanggar hukum dengan mencederai Hak Konstitusi dan Hak Demokrasi H. Akhmad Marjuki yang secara sah telah terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022,” ucap Ilhamsyah.

 

Melalui surat somasi, Tim Kuasa Hukum meminta Kemendagri untuk melantik Wakil Bupati Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil dan kerugian imateriil. (*)

 

Inforial

 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 29 Maret 2024

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan