LPSK Nilai Terpidana Kasus Eky dan Vina Korban Peradilan Sesat
LPSK melindungi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky karena menilai ada pengadilan sesat delapan tahun lalu.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban memutuskan melindungi tujuh dari delapan terpidana perkara pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Ketujuh terpidana itu mengajukan permohonan pelindungan karena sedang menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Sebelumnya, mereka divonis penjara seumur hidup. Sedangkan sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini