Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Bank Indonesia membantah kemungkinan penukaran uang palsu dengan uang yang akan mereka musnahkan.
Prosedur yang ketat menjadi alasannya.
Benarkah prosedur pemusnahan uang tidak layak edar seketat itu?
BANK Indonesia (BI) memastikan 220 ribu lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang dikirim oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu merupakan uang palsu. Meskipun belum menyelesaikan pendalaman, BI menyebutkan uang yang disita polisi dari kantor notaris di Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat, tersebut memiliki kualitas relatif rendah. “Hasil penelitian sementara yang dilakukan oleh BI menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan uang tidak asli,” ujar Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim pada Rabu, 26 Juni 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Yohanes Maharso Joharsoyo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.