Dua Lembaga Menyigi LPEI
Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama menyelisik dugaan korupsi di LPEI. Penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang KPK.
JAKARTA – Dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan enam perusahaan penerima kredit ekspor ke Kejaksaan Agung pada 18 Maret 2024. Laporan Sri Mulyani itu didasarkan atas hasil pemeriksaan dari Tim Gabungan Terpadu yang terdiri atas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektora
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini