Prosedur Anyar untuk Eddy Hiariej
KPK menggunakan prosedur penyidikan dalam KUHAP untuk menjerat kembali Eddy Hiariej. Mendelegitimasi lex sepecialis KPK.
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memastikan pihaknya akan kembali menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap. Status Eddy sebagai tersangka sempat kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada itu pada 30 Januari 2024.
Alex meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini