Bukti Lama, Sprindik Baru
KPK kembali akan menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Kali ini menggunakan mekanisme KUHAP, bukan berdasarkan UU KPK.
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tengah bersiap menghadapi perkara baru. Setelah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berancang-ancang membuka penyidikan baru untuk Eddy. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Eddy dengan alasan prosedur penyidikan KPK tak tepat. Merujuk pada putusan tersebut, KPK menggunaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini