Akar Kekerasan Seksual di Kampus
Aturan khusus untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi belum sepenuhnya berfungsi. Ada faktor relasi kuasa.
JAKARTA – Kejahatan seksual di lingkungan kampus belum sepenuhnya bisa dihapuskan meski pemerintah telah menerapkan aturan khusus untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi. Paling tidak, pada 2021, Inspektorat Jenderal Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerima 24 laporan untuk ditangani. Pada 2022, jumlah laporan masih sama, yaitu 24 kasus. Sedangkan pada tahun lalu jumlah laporan hanya 17 ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini