Permintaan Maaf Pungli Pegawai Rutan KPK
Dewan Pengawas menyatakan 90 pegawai Rutan KPK terbukti bersalah. Mereka wajib meminta maaf secara terbuka.
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai yang bertugas di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah bersalah dalam perkara pungutan liar. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 78 di antaranya diberi sanksi berat. Tapi mereka hanya diharuskan meminta maaf tanpa ada skors setelah perbuatannya terbukti. “Sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini