Keadilan Restoratif untuk Aktivis Karimunjawa
Komnas HAM akan mengirim amicus curiae untuk pejuang lingkungan di Karimunjawa, Daniel Frits. Seharusnya tidak dipidanakan.
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi perhatian dalam permasalahan hukum yang dihadapi aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Komnas HAM berencana mengirim pendapat secara tertulis kepada Pengadilan Negeri Jepara melalui mekanisme amicus curiae.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Dalam perkara yang dihadapi Da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini