Agar Aktivis Lingkungan Tak Lagi Dikriminalkan
Aktivis lingkungan kerap diintimidasi lewat SLAPP. Pengadilan belum konsisten menggunakan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.
JAKARTA – Gugatan strategis—strategic lawsuit against public participation (SLAPP)—semakin sering digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengintimidasi dan menekan orang-orang yang secara aktif membela lingkungan. Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environment Law (ICEL) Raynaldo Sembiring meyakini jumlah kasus yang tidak tercatat jauh lebih besar dibanding yang sudah dicatat. “Sulit mendapatkan angka pasti karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini