Pajak Efek Beragun Aset Memberatkan
JAKARTA -- Pelaku pasar menilai pajak yang diterapkan dalam transaksi efek beragun aset masih memberatkan. Karena itu, hingga kini belum ada satu pun originator (emiten) yang mendaftar dalam transaksi efek itu meski otoritas pasar modal sudah menyiapkan peraturannya. "Seharusnya tak perlu ada pajak atas capital gain (keuntungan modal)," kata Direktur PT Kresna Graha Securindo Tbk. Michael Steven di Jakarta kemarin.
Efek beragun aset (asset back secu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini