Izin 14 Penyelenggara Layanan Internet Terancam Dicabut
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengancam akan mencabut izin 14 penyelenggara jasa layanan Internet (Internet service provider/ISP). Penyebabnya beragam, mulai alamat perusahaan tak jelas, layanan tak lagi aktif, hingga kondisi perusahaan yang meragukan. "Kami telah mengirimkan tiga surat teguran," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta kemarin.
Surat teguran pertama dilayang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini