Block Grant SDN Margahayu IV Tidak Sesuai Prosedur
Bekasi -- Badan Pengawas Daerah Kota Bekasi menyatakan pengucuran bantuan langsung block grant Rp 50 juta untuk Sekolah Dasar Negeri Margahayu IV tidak sesuai dengan prosedur.
"Dana dari Inspektorat Jenderal Pendidikan Dasar Departemen Pendidikan tidak lewat prosedur sesuai dengan juklak (petunjuk dan pelaksanaan) yang ditetapkan karena lewat komite sekolah," kata Kepala Bapeda Eddy Sukarna kepada Tempo kemarin.
Badan Pengawas Daerah Pemerintah Kot
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini