Utak-atik Bea Masuk Tujuh Barang Impor
Pemerintah akan mengenakan bea masuk pada 7 barang impor. Sedang dilakukan penyelidikan barang asing yang masuk ke Indonesia.
PEMERINTAH memutuskan untuk mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Pengenaan bea masuk ditetapkan untuk mencegah dominasi produk impor di pasar dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan tujuh item itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Sebelum menentukan besaran bea masuk untuk tujuh komoditas itu, Komite Anti-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini