Mengendap di Tujuh Lokasi
Kementerian Kelautan menerbitkan peta tujuh lokasi penambangan pasir laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan peta lokasi penambangan hasil sedimentasi laut yang di dalamnya termasuk pasir laut. Terdapat tujuh daerah penambangan dengan potensi volume sedimen sebanyak 17,6 miliar meter kubik.
Pengelolaan pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini ditolak oleh sejumlah lembaga lingkungan serta Tim Percepatan Reformasi Hukum Kementer
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini