Ragam Besaran Pajak Hiburan
Sejumlah pemerintah daerah sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk kategori hiburan.
JAKARTA — Sejumlah pemerintah daerah sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan. Ketetapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menetapkan tarif pajak jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar, serta mandi uap atau spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pemerintah Kota
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini