Risiko Aturan Baru Pelanggaran Cukai
Aturan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang bea diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal malah berisiko meningkat.
JAKARTA — Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara diharapkan bakal meningkatkan efek jera bagi pelanggar aturan cukai sekaligus mendongkrak penerimaan negara dengan penetapan denda yang lebih besar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Nirwala Dwi Heryanto men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini