Naik Tipis Upah Minimum 2024
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan. Serikat buruh memprediksi upah minimum 2024 tidak naik signifikan.
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum akan naik pada 2024. Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun formula penghitungan dalam peraturan tersebut menuai kritik dari serikat buruh.
"Dari penghitungan yang ditetapkan dalam revisi (PP tentang pengupahan), ada kemungkinan naiknya tidak akan signifikan," kata Presiden Konfederasi S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini