Saling Silang Sawit di Kawasan Hutan
Satgas Sawit mengidentifikasi dan memeriksa perizinan 1.027 perusahaan yang lahannya terindikasi berada dalam kawasan hutan.
TENGGAT penyelesaian masalah perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan tinggal hitungan hari. Pada 2 November 2023, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semua perusahaan sawit yang menempati kawasan hutan harus sudah memenuhi persyaratan perizinan.
Perusahaan sawit yang kegiatan usahanya sudah terbangun di kawasan hutan produksi tapi tidak memiliki izin diperkenankan tetap beroperasi asalkan mengurus
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini