maaf email atau password anda salah


Apa Itu Pekerja Migran Indonesia? Ini Pengertian, Hak, dan Upaya Pelindungannya

Pekerja Migran Indonesia adalah individu yang pergi ke luar negeri untuk mencari pekerjaan. Artikel ini akan menguraikan pengertian pekerja migran, hak yang dimilikinya, serta upaya pelindungan yang diberikan untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak mereka selama bekerja di luar negeri.

arsip tempo : 171423510191.

Pekerja migran Indonesia membawa tandan buah segar kelapa sawit saat panen di sebuah perkebunan di Selangor, Malaysia, 10 Juni 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain . tempo : 171423510191.

PEKERJA migran Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu penyumbang devisa negara. Pekerja migran Indonesia memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi, baik di dalam maupun di luar negeri. Bahkan jumlah pekerja migran di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Demi memenuhi kebutuhan hidup, banyak orang Indonesia yang memilih menjadi pekerja migran. Mereka memilih bekerja di luar negeri untuk mencari peluang kerja yang lebih baik serta meningkatkan pendapatan. Lantas apa itu pekerja migran Indonesia dan bagaimana pelindungannya? Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Pekerja Migran

Pekerja migran adalah seseorang yang bekerja di negara lain selain negara asalnya. Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) mendefinisikan pekerja migran sebagai seseorang yang bermigrasi dari satu negara ke negara lain dan dipekerjakan oleh orang lain.

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Pasal 1 ayat 2, pekerja migran Indonesia atau PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. 

Pekerja migran biasanya melakukan migrasi untuk mencari pekerjaan atau kesempatan ekonomi yang lebih baik. Rata-rata gaji PMI di Singapura adalah Sin$ 550 per bulan atau sekitar Rp 6 juta. Kemudian PMI di Taiwan menerima upah sebesar 20 ribu dolar Taiwan baru atau setara dengan Rp 9,9 juta. 

Seseorang dikategorikan pekerja migran Indonesia jika bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, atau bekerja sebagai pelaut awak kapal ataupun pelaut perikanan. 

Istilah pekerja migran Indonesia menggantikan istilah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Namun, setelah undang-undang tersebut dicabut dan digantikan UU Nomor 18 Tahun 2017, sebutan TKI sudah tidak lagi dipakai. Perubahan penyebutan itu juga disesuaikan dengan Konvensi Pekerja Migran ILO. Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa TKI juga menjadi penyebab istilah TKI diganti menjadi PMI. 

Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, 25 November 2021. ANTARA/Agus Alfian

Hak Pekerja Migran

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengatur sejumlah hak pekerja migran. Berikut ini hak-hak yang harus diperoleh para pekerja migran:

1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.

2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.

4. Memperoleh pelayanan profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.

6. Memperoleh upah sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja.

7. Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.

8. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja.

9. Memperoleh akses komunikasi.

10. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.

11. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan.

12. Penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.

13. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal.

14. Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.

Pekerja migran Indonesia asal Kupang mendapat perawatan usai pengalami penyiksaan oleh majikannya di Rumah Sakit Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia. Dok. KBRI Kuala Lumpur

Payung Hukum Pelindungan Pekerja Migran

Menurut data laporan aduan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terdapat beragam permasalahan yang dihadapi pekerja migran. Dari permasalahan terlalu lama menetap (overstay) hingga perdagangan manusia. 

Mengutip Tempo.co, pada Agustus 2022, pemetik buah asal Indonesia di wilayah Kent, Inggris, dilaporkan tidak mendapat upah yang sesuai sampai harus terlilit utang puluhan juta rupiah. Kemudian seorang asisten rumah tangga asal Indonesia, Zailis, dilaporkan mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya di Malaysia.

Atas segala permasalahan yang menimpa pekerja migran, pemerintah melakukan pelindungan dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, pemberlakuan UU PPMI bertujuan agar negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun luar negeri, sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat serta kemampuan. 

Selain itu, dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan para pekerja migran Indonesia terlindungi dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat manusia, serta perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.

RIZKI DEWI AYU

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan