Aturan Main Penyelenggara Bursa Karbon
OJK menerbitkan peraturan soal persyaratan dan mekanisme penyelenggaraan bursa karbon yang ditargetkan beroperasi bulan ini.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan persyaratan dan mekanisme penyelenggaraan bursa karbon yang ditargetkan mulai beroperasi pada bulan ini. Peraturan teknis tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Perdagangan karbon merupakan langkah pemerintah untuk menekan emisi karbon, khususnya yang dihasilkan oleh a
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini