maaf email atau password anda salah


Jenis-jenis Visa dan Kegunaannya di Indonesia Beserta Biaya Pengurusannya

Visa adalah dokumen perizinan untuk mengunjungi sebuah negara. Indonesia juga memiliki visa dengan kegunaannya dan biaya berbeda-beda.

 

arsip tempo : 171556038963.

Warga Negara Asing (WNA) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dok. Dirjen Imigrasi. tempo : 171556038963.

ADA beragam jenis visa yang diberikan kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), sesuai dengan kebutuhan. Jenis visa meliputi visa pekerjaan, visa bisnis, visa pariwisata, dan visa pendidikan.

Mengutip laman Imigrasi.go.id, visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar dapat masuk ke negara tersebut. Berbeda dengan paspor yang diterbitkan oleh negara asal, visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan dikunjungi.

Tidak semua negara mewajibkan visa bagi setiap pendatang. Tapi ada beberapa negara yang mewajibkan visa bagi warga asing, salah satunya Indonesia. Terdapat jenis-jenis visa yang dapat digunakan di Indonesia. Berikut ini penjelasannya. 

Jenis-jenis Visa di Indonesia

1. Visa Diplomatik

Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, visa diplomatik diberikan secara khusus kepada warga asing yang memegang paspor diplomatik. Dalam Pasal 1 ayat 1 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa jenis visa diplomatik adalah dokumen tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia.

Dengan kata lain, visa diplomatik secara resmi diberikan untuk tujuan diplomatik. Selain itu, visa ini berisi persetujuan untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan sebagai dasar pemberian izin tinggal. Pengurusan visa diplomatik tidak dikenai biaya alias gratis. 

2. Visa Dinas

Visa dinas adalah dokumen tertulis yang dikeluarkan pejabat imigrasi yang mewakili pemerintah Republik Indonesia. Tujuannya sebagai bentuk pemberian izin tinggal bagi warga asing yang akan melaksanakan tugas resmi, tapi tidak bersifat diplomatik. Pengurusan visa ini tidak dipungut biaya. Aturan mengenai perizinan dan ketentuan visa dinas terdapat dalam Pasal 36 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. 

Warga membuka situs pengajuan visa online Republik Indonesia. Dok. Dirjen Imigrasi

3. Visa Kunjungan

Jenis visa selanjutnya adalah visa kunjungan. Visa ini diberikan kepada warga asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial-budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Aturan mengenai visa kunjungan diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Visa kunjungan memiliki beberapa kategori. Salah satunya visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA). Visa jenis ini dapat diajukan oleh WNA saat mereka tiba di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Indonesia. Visa kunjungan memiliki masa berlaku maksimal 180 hari setelah diterbitkan dan izin tinggal di Indonesia hanya berlaku selama maksimal 30 hari setelah kedatangan. Biaya mengurus visa kunjungan juga bervariasi, bergantung pada keperluan. Berikut ini rinciannya.

  • Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari dikenai tarif Rp 2 juta per orang.
  • Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 180 hari dikenai tarif Rp 6 juta per orang.
  • Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 hari dikenai tarif Rp 1,5 juta per orang.
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun dikenai biaya Rp 3 juta per orang.
  • Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata selama 30 hari dikenai biaya Rp 500 ribu per orang.
  • Visa tinggal terbatas.

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, terdapat dua kategori visa tinggal terbatas (Vitas), yaitu visa tinggal terbatas diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, termasuk sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, dan orang lanjut usia. Juga WNA yang melakukan pernikahan sah dengan warga negara Indonesia.

Jenis visa tinggal terbatas lainnya adalah yang diberikan kepada WNA karena bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Masa berlaku Vitas paling lama dua tahun setelah WNA tiba di Indonesia. Adapun biaya pengurusan biaya visa tinggal terbatas adalah:

  • Visa tinggal terbatas, per permohonan US$ 150.
  • Visa tinggal terbatas saat kedatangan, per permohonan Rp 700 ribu.
  • Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua, per permohonan Rp 3 juta.
  • Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua), per orang Rp 2 juta.
  • Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus visa tinggal terbatas), Rp 200 ribu per permohonan.

5. Visa Kerja

Visa kerja merupakan jenis visa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja. Menurut undang-undang tersebut, visa kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada seseorang untuk bekerja di negara yang bersangkutan.

Sebagaimana dilansir dari Imigrasi.go.id, bentuk visa kerja dapat didaftarkan secara online untuk mempermudah pembuatan izinnya. Penjamin atau WNA dapat mendaftarkan visa kerja melalui situs web Visa-online.imigrasi.go.id. Namun, bagi calon tenaga kerja asing, prosesnya dapat dilakukan melalui situs web TKA online.

6. Bebas Visa Kunjungan

Jenis visa terakhir adalah bebas visa kunjungan (BVK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Tujuan pemberian bebas visa kunjungan adalah memperkuat hubungan Indonesia dengan negara lain. BVK diberikan kepada WNA dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, ataupun entitas tertentu.

Pengurusan bebas visa kunjungan ini umumnya tidak dikenai biaya. Bebas visa kunjungan wisata dapat digunakan oleh WNA untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan bisnis, kunjungan pembelian barang, rapat, dan transit. Visa bebas ini berlaku untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Namun, belum lama ini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan keputusan untuk menghentikan BVK bagi 159 negara. Keputusan tersebut diambil setelah kebijakan tersebut dievaluasi. Kebijakan penghapusan BVK diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni lalu.

RIZKI DEWI A. | VIVIA AGARTA F.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 13 Mei 2024

  • 12 Mei 2024

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan