Membawa Kembali Bank Konvensional ke Aceh
Gangguan layanan BSI mendorong rencana menghidupkan kembali bank konvensional di Aceh.
JAKARTA — Serangan siber yang melumpuhkan layanan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 8 Mei lalu membuat publik mendesak dikembalikannya operasional bank konvensional ke Aceh. Sebagaimana diketahui, sejak penerbitan Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seluruh perbankan konvensional kala itu berhenti beroperasi, menyisakan hanya perbankan dan unit usaha syariah yang dapat melayan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini