Sarat Masalah Tanah di IKN
Sejak ditetapkan sebagai wilayah IKN, pengembang properti tidak bisa mengajukan pemecahan sertifikat dan jual-beli tanah.
JAKARTA — Persoalan pertanahan menjadi momok yang menghalangi masuknya investasi ke proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Di samping urusan regulasi, persoalan pertanahan lainnya yang membayangi adalah status tanah yang belum sepenuhnya bebas alias clean and clear.
Belum kelar perkara konflik agraria dengan penduduk lokal dan masyarakat adat yang lebih dulu menempati lahan yang diklaim sebagai wilayah IKN, masalah serupa dirasakan beberapa pengem
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini