Seribu Jalan Masuk Impor Baju Bekas
Meski telah dilarang, sentra penjualan pakaian bekas asal luar negeri tetap banyak, bahkan meluas hingga ke lokapasar daring.
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyatakan larangan impor baju bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor tak ampuh membendung masuknya produk tersebut. Deputi UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba, menuturkan indikasinya bisa terlihat dari pertumbuhan bisnis pakaian bekas.
Sejumlah sentra dagang, seperti Pasar Senen di J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini