Reformasi Pengawasan Industri Koperasi
OJK akan mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis jasa keuangan dan menghimpun dana dari luar anggota.
arsip tempo : 172203689145.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2023/02/02/823009/823009_1200.jpg)
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap industri koperasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mengatur soal kewenangan OJK dalam mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis jasa keuangan, seperti pelayanan simpan-pinjam dan penghimpunan di luar anggotanya alias open loop.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro Indus
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini