Reformasi Pengawasan Industri Koperasi
Kamis, 2 Februari 2023
OJK akan mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis jasa keuangan dan menghimpun dana dari luar anggota.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap industri koperasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mengatur soal kewenangan OJK dalam mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis jasa keuangan, seperti pelayanan simpan-pinjam dan penghimpunan di luar anggotanya alias open loop.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro Indus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini