maaf email atau password anda salah


Reformasi Pengawasan Industri Koperasi

OJK akan mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis jasa keuangan dan menghimpun dana dari luar anggota.

arsip tempo : 172203689145.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 172203689145.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap industri koperasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mengatur soal kewenangan OJK dalam mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis jasa keuangan, seperti pelayanan simpan-pinjam dan penghimpunan di luar anggotanya alias open loop.

Direktur Lembaga Keuangan Mikro Indus

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Juli 2024

  • 26 Juli 2024

  • 25 Juli 2024

  • 24 Juli 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan