Menangkis Gugatan Pasca-Perdamaian
Garuda Indonesia menggugat balik dua lessor yang menentang hasil homologasi PKPU. Manajemen memastikan upaya hukum sudah dipertimbangkan secara matang.
JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggugat balik dua perusahaan penyewaan pesawat alias lessor, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, yang menentang hasil homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perseroan. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memastikan upaya hukum terhadap duo lessor asal Australia itu tak mengusik str
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini