Perkara Pidana Bak Ranah Perdata
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemeriksaan setempat yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Descente biasanya tidak dilakukan dalam pemeriksaan kasus pidana, melainkan perdata.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemeriksaan setempat atau descente dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sejumlah ahli hukum menilai pemeriksaan setempat biasanya tidak dilakukan dalam pemeriksaan kasus pidana.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini