Peran Ganda Lembaga Penjamin
LPS memasuki masa transisi untuk menjalankan peran ganda sebagai penjamin simpanan dan polis asuransi.
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat perluasan mandat sebagai lembaga penjamin polis berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada Rabu pekan lalu. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapan lembaganya menjalankan tugas baru tersebut, termasuk memulai masa transisi untuk bertransformasi menjalankan peran ganda sebagai penjamin simpanan dan poli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini