Utak-atik Premi Murah Asuransi Kendaraan Listrik
Industri asuransi bersiap menerapkan tarif premi yang lebih rendah untuk kendaraan listrik dibanding kendaraan konvensional. Besaran preminya masih dihitung lantaran risikonya berbeda dengan mobil konvensional.
JAKARTA — Industri asuransi umum bersiap menerapkan kebijakan insentif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik. Salah satu insentif yang diberikan berupa penetapan tarif premi atau kontribusi yang lebih rendah dari batas bawah kebijakan yang berlaku saat ini hingga 31 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, menuturkan industri saat ini masih mencermati dan m...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini