Napas Panjang Restrukturisasi Kredit
OJK kembali memperpanjang program restrukturisasi hingga 2024. Diberikan kepada sektor usaha tertentu.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan secara selektif untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi Covid-19. Kebijakan ini pertama kali diimplementasikan pada Maret 2020 dan telah diperpanjang sebanyak dua kali, yang seharusnya berakhir pada Maret 2023.
Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah, menuturkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini