Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Upaya Hakim Agung Melawan Pemeriksaan KPK

Hakim agung Gazalba Saleh melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

30 November 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 27 Oktober 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPK memanggil Gazalba untuk diperiksa pada Senin, 28 November 2022, tapi hingga sore, hanya surat yang datang.

  • Asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, dan stafnya, Redhy Novarisza, ikut dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama.

  • Sidang pertama praperadilan yang diajukan Gazalba akan dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022.

JAKARTA – Hakim agung Gazalba Saleh melawan balik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta penjadwalan ulang saat dipanggil KPK sebagai tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik memanggil Gazalba untuk diperiksa pada Senin, 28 November 2022. Ditunggu hingga sore, hanya surat dari Gazalba yang datang. Dalam surat tersebut, hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung itu meminta penyidik mengundurkan waktu pemeriksaannya. Gazalba beralasan sedang cuti hingga 7 Desember 2022. ”Iya betul (alasannya sedang cuti),” kata Ali pada Selasa, 29 November lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan penyidik masih memeriksa alasan tersebut. Penyidik mencurigai alasan itu hanya untuk mengulur waktu pemeriksaan. “Kami sedang menganalisis lebih lanjut,” ucap Ali. 

KPK pada Senin itu memanggil Gazalba untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, dan stafnya, Redhy Novarisza, ikut dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama. KPK sebenarnya berencana langsung menahan tiga orang tersebut setelah pemeriksaan. Namun, karena Gazalba tidak datang, penyidik hanya menahan Redhy dan Prasetio.

Hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA, Prasetio Nugroho, dan staf hakim agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 28 November 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan Gazalba beberapa hari lalu sempat bercerita bahwa dia berencana pulang kampung. Gazalba ingin mengunjungi makam orang tuanya. “Beliau ingin pulang kampung untuk nyekar orang tuanya,” kata Andi. 

Kasus Dugaan Suap Bermula

KPK menduga Gazalba bersama dua anak buahnya dan pegawai MA lain yang ditetapkan sebagai tersangka menerima Sin$ 202 ribu atau setara dengan Rp 2,2 miliar dari debitor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati. KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka penerima suap sehubungan dengan putusan kasasi pailit KSP Intidana. 

Selain Dimyati, ada lima pegawai MA lainnya yang diduga menerima suap. Mereka adalah staf keperdataan MA, Desy Yustria; pegawai MA, Muhajir Habiebie, Nurmanto Akmal, dan Albasri; serta panitera pengganti Elly Tri Pangestu. Adapun tersangka pemberi suap adalah dua pengacara KSP Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta dua debitor KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

Melalui perantara Desy dan pegawai di MA, Dimyati disangka menerima duit Rp 800 juta dari Rp 2,2 miliar yang diberikan. Uang itu diduga diterima Dimyati agar mengabulkan gugatan pailit yang diajukan Heryanto dan debitor lainnya. 

Gugatan pailit yang bermula dari masalah internal di KSP Intidana ini rupanya juga dibawa ke jalur pidana pada awal 2022. Heryanto Tanaka selaku kreditor melaporkan Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, atas tuduhan penggunaan akta palsu ke kepolisian. Namun Budiman Gandi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan itu ke MA. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menunjuk Gazalba, Prim Haryadi, dan Sri Murwahyuni menjadi majelis hakim perkara tersebut. 

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menduga Haryanto menugaskan dua pengacaranya untuk mengatur putusan kasasi tersebut agar memutus Budiman bersalah. Kedua pengacara Haryanto, Yosep dan Eko, diduga kembali menggunakan peran Desy untuk menyalurkan uang tersebut. “Diduga ada kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar Sin$ 202 ribu atau setara dengan Rp 2,2 miliar,” kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 28 November lalu. Adapun pengacara Haryanto, Andreas Sinambela, mengatakan kliennya tidak mengenal Gazalba ataupun staf di MA. 

Menurut Karyoto, untuk mengkondisikan hal itu, Desy ditengarai mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di kepaniteraan MA. Nurmanto kemudian mengkomunikasikan keinginan itu kepada Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selaku staf MA dan hakim asisten Gazalba. Karyoto mengatakan kesepakatan pemberian tersebut terbukti manjur. Sebab, majelis hakim kasasi akhirnya menghukum Budiman dengan pidana selama 5 tahun penjara. “Mengenai rencana distribusi uang tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik,” kata dia. 

KPK Menjadwalkan Kembali Pemeriksaan

Karyoto mengatakan penyidik telah menerima surat dari Gazalba tentang alasan ketidakhadirannya dalam panggilan pertama KPK. Dia berharap Gazalba akan memenuhi panggilan KPK selanjutnya. Menurut dia, surat panggilan itu akan segera dikirim. "KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirim," kata Karyoto. 

Ali Fikri mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Gazalba. Namun dia belum merinci tanggal pasti Gazalba bakal dipanggil kembali. “Nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata dia. 

Andi Samsan mengatakan telah mengetahui bahwa KPK menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Gazalba. Dia berharap Gazalba akan memenuhi panggilan KPK yang akan datang. “Tentu diharapkan GS memenuhi panggilan KPK,” kata dia. Tempo telah mengirim pesan teks ke nomor Gazalba, tapi pesan itu hanya bercentang satu. 

Ajukan Praperadilan

Melawan penetapan dirinya menjadi tersangka, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan diajukan pada Jumat, 25 November lalu. 

Termohon dalam praperadilan bernomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu adalah KPK. Dalam petitum atau permohonannya, Gazalba meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. “Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” demikian seperti dikutip dari SIPP. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang pertama praperadilan yang diajukan Gazalba akan dilaksanakan pada Senin, 12 Desember mendatang. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Hariyadi. 

Menanggapi praperadilan tersebut, juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa lembaganya siap menghadapinya. "KPK dari awal pemeriksaan kasus ini sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud," kata Ali Fikri lewat pesan tertulis, Jumat, 25 November. 

Proses penanganan kasus ini pun, menurut Ali, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum. “KPK pun yakin hakim yang memeriksa dan menyidangkan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," ujarnya. 

ROSSENO AJI | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL | MIRZA BAGASKARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus