Menjaga Momentum Pertumbuhan Asuransi Syariah
Satu tahun beroperasi sebagai unit usaha asuransi syariah, PT Zurich General Takaful Indonesia atau Zurich Syariah mencatatkan kinerja positif. Ruang pertumbuhan bisnis asuransi syariah diyakini masih sangat besar karena potensi yang tinggi. Apa saja tantangannya?
AMANAT Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mewajibkan perusahaan asuransi melakukan pemisahan unit usaha (spin off) konvensional dan syariah. Perusahaan punya waktu sepuluh tahun untuk menjalankan amanat tersebut, dengan tenggat 2024.
Setelah delapan tahun berjalan, rupanya masih banyak perusahaan yang harus menyelesaikan kewajiban itu. Per Mei lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 45 perusahaan yang haru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini