Nasib Upah di Tangan Daerah
Kebijakan baru Kementerian Ketenagakerjaan soal upah minimum 2023 membuat pemerintah provinsi harus melakukan penghitungan ulang. Formula baru UMP memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan dinamika sosial-ekonomi masing-masing daerah.
JAKARTA - Kebijakan baru tentang penetapan upah minimum 2023 yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan membuat pemerintah provinsi harus melakukan penghitungan ulang. Para pejabat daerah harus menyesuaikan formula baru upah minimum provinsi (UMP) dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai dengan dinamika sosial dan ekonomi masing-masing wilayah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berujar pemerintah provinsi t...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini