maaf email atau password anda salah


Nasib Upah di Tangan Daerah

Kebijakan baru Kementerian Ketenagakerjaan soal upah minimum 2023 membuat pemerintah provinsi harus melakukan penghitungan ulang. Formula baru UMP memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan dinamika sosial-ekonomi masing-masing daerah. 

arsip tempo : 173057886252.

Aksi buruh menuntut kenaikan upah di Jakarta, 12 Oktober 2022. Tempo/Magang/Abdullah Syamil Iskandar. tempo : 173057886252.

JAKARTA - Kebijakan baru tentang penetapan upah minimum 2023 yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan membuat pemerintah provinsi harus melakukan penghitungan ulang. Para pejabat daerah harus menyesuaikan formula baru upah minimum provinsi (UMP) dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai dengan dinamika sosial dan ekonomi masing-masing wilayah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berujar pemerintah provinsi t...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan