Silang Pendapat Upah Minimum 2023
Kalangan pengusaha menyesalkan aturan baru penghitungan upah minimum 2023 yang ditetapkan naik maksimal 10 persen. Mereka ingin penghitungan UMP kembali mengacu ke aturan lama. Buruh menyayangkan sikap pengusaha tersebut.

JAKARTA- Kalangan pelaku usaha menyesalkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen. Peraturan tersebut menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan kebijakan turunan dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J. Supit, menuturkan pelaku usaha me...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini