Silang Pendapat Kenaikan Cukai Rokok
YLKI menganggap kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024 terlalu kecil. Selain itu, perlu kebijakan lain untuk mengendalikan konsumsi rokok, seperti larangan penjualan per batang.
JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024 terlalu kecil. Selain itu, kebijakan meningkatkan tarif cukai rokok dinilai tidak cukup untuk mengendalikan konsumsi rokok.
"YLKI pernah mengusulkan (kenaikan cukai rokok) 20 persen," kata Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, saat dihubungi Tempo kemarin, 6 November.
Kamis lalu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini