Kembali Ditunda karena Ditolak
Kementerian Perhubungan kembali menunda penerapan aturan baru tarif ojek online. Penolakan datang dari berbagai kalangan.
JAKARTA – Kementerian Perhubungan kembali meminta perpanjangan waktu untuk perumusan regulasi pedoman tarif ojek online. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suharto, mengatakan formula tarif yang disusun dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor masih menimbulkan pro dan kontra.
Penolakan aturan baru itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini