Tak Berdaya Lindungi Data Pribadi
Korban bocornya data pribadi dinilai kesulitan menuntut tanggung jawab pengelola data karena belum ada payung hukum. Sejumlah kalangan mendesak Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi segera disahkan.
JAKARTA — Setidaknya dalam dua tahun terakhir, kasus kebocoran data secara masif kerap terjadi. Terbaru, 17 juta data pribadi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN diduga bocor, pekan lalu.
Menurut CEO Digital Forensic Indonesia Ruby Alamsyah, pemilik data kerap tak berdaya ketika informasi yang mereka percayakan pada perusahaan maupun pemerintah diretas. "Tidak ada yang bisa dilakukan masyarakat kalau data merek...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini