Harga Baru Pasca-Kenaikan PPN
Kemarin tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) mulai berlaku. Pelaku usaha merespons kenaikan PPN dengan menaikan harga di tingkat konsumen.
JAKARTA - Penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen resmi berlaku kemarin, 1 April 2022. Sejumlah penjual barang dan jasa mulai menerapkan kenaikan PPN tersebut, yang menyebabkan harga akhir di level konsumen meningkat.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan para anggota himpunan, dari pengusaha restoran, toko fashion, supermarket,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini