Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kenaikan tarif PPh berpotensi menambah penerimaan pajak hingga Rp 8 triliun.
Tarif PPh Indonesia dinilai terlalu rendah.
Sumber penerimaan baru di kala kondisi perekonomian lesu.
JAKARTA — Pajak penghasilan (PPh) orang-orang super-kaya diproyeksikan menjadi salah satu penopang penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah menerapkan aturan baru mengenai tarif dan lapisan PPh orang pribadi, di mana wajib pajak dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenai tarif 35 persen. Ketentuan baru itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo