Jalan Akuisisi Fintech Terbuka
Kamis, 10 Maret 2022
OJK tengah merancang aturan baru yang memungkinkan perbankan mengakuisisi perusahaan fintech. Dengan memanfaatkan teknologi digital yang dimiliki fintech, bank bisa memperluas layanannya ke sektor ultra-mikro dan mikro.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan baru yang memungkinkan perbankan mengakuisisi perusahaan teknologi finansial atau fintech. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK, Teguh Supangkat, menuturkan rancangan aturan itu dibuat untuk membantu sinergi ekosistem sektor keuangan di tengah pesatnya perkembangan era digital.
“OJK sedang dalam proses meminta pendapat dari publik, jadi belum final. Prinsipnya adalah memban...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini