Restu untuk PLTS Atap
Regulasi terbaru mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap akan segera diimplementasikan. Dalam peraturan tersebut, PLN diwajibkan menyerap surplus listrik yang dihasilkan PLTS atap sebesar 100 persen dari tarif PLN.
JAKARTA – Regulasi terbaru mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap) akhirnya bisa diimplementasikan segera. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat ini sedang menyusun perangkat pendukung regulasi tersebut.
Aturan mengenai PLTS atap yang terbaru terbit pada Agustus 2021 berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penye...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini