Aturan Baru untuk Pinjaman Online
OJK merilis aturan soal pinjaman online yang meliputi batas modal hingga maksimal pinjaman. Regulasi untuk mengamankan industri fintech lending.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis penyempurnaan peraturan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, mengatakan perubahan ketentuan industri pinjaman online ini meliputi aturan kepemilikan, bentuk badan hukum, syarat modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimal pendanaan, pemegang saham pengendali, hin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini