Terbit Dahulu, Tersangkut Kemudian
Jumat, 31 Desember 2021
Payung hukum baru yang mengatur pemanfaatan PLTS atap belum kunjung diimplementasikan. Regulasi tersebut masih menunggu restu Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengurangi pendapatan PLN dan menghambat penyerapan kelebihan pasokan listrik.

JAKARTA – Payung hukum baru yang mengatur pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap belum kunjung diimplementasikan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana, menuturkan regulasi tersebut masih menunggu restu Presiden Joko Widodo. "Dibutuhkan proses administrasi akhir untuk mendapat persetujuan Presiden," ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Sejak diterbitkan pada Agustus lalu, Peraturan Menteri E...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini