Berbenah Industri Manajer Investasi
Sabtu, 18 Desember 2021
OJK menghentikan sementara pemberian izin kegiatan usaha manajer investasi.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi. Berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.04/2021, moratorium berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 14 Desember 2021 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan kebijakan itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini