Pasar Rakyat Bersertifikat Masih Minim
Pasar rakyat atau pasar tradisional harus memenuhi tiga syarat, yakni persyaratan umum, persyaratan teknis, serta persyaratan pengelolaan.
JAKARTA — Jumlah pasar tradisional yang telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) masih minim. Kementerian Perdagangan mencatat, dari 16.175 pasar tradisional yang ada di Indonesia, hanya 53 pasar di 14 provinsi yang sudah memiliki SNI pasar rakyat.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Dyah Palupi, mengatakan pemerintah sudah memberikan pendampingan dalam penerapan SNI pasar rakyat. Menurut dia,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini