Implementasi LCS Yuan dan Rupiah Dimulai
Perbankan mulai menerapkan kebijakan penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) Indonesia dan Cina. Yuan merupakan mata uang kedua yang paling banyak digunakan setelah dolar AS di Indonesia.
JAKARTA - Perbankan mulai menerapkan kebijakan penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) Indonesia dan Cina. Di Indonesia, ada 12 bank yang ditunjuk sebagai bank pelaksana atau dikenal dengan appointed cross currency dealer (ACCD) untuk mata uang yuan dan rupiah. Bank-bank tersebut bertindak sebagai fasilitator serta membantu penyelesaian transaksi internasional untuk barang dan jasa serta investasi langsu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini